
PT Bank Perkreditan Rakyat Sedana Qaya (“Bank”) didirikan berdasarkan Akta No. 1 tanggal 1 Oktober 1973 oleh Notaris Sugiarti Hostadi, SH., di Denpasar. Seiring perjalanan waktu, Anggaran Dasar Bank telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan kebutuhan dan perkembangan usaha.
Perubahan terakhir dituangkan dalam Akta No. 8 tanggal 4 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan I Gede Semester Winarno, SH., Notaris di Denpasar, dan telah diterima serta dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui surat No. AHU-AH.01.03-0177982 tanggal 6 Oktober 2017.
Sejak awal berdiri, BPR Qaya berkomitmen menjadi mitra keuangan yang aman, transparan, dan terpercaya bagi masyarakat, dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi lokal melalui layanan tabungan, deposito, dan fasilitas kredit.
Menjadi bank digital komunitas yang memberdayakan ekonomi lokal dan menjangkau lebih luas melalui teknologi dan kolaborasi.

Tidak perlu menunggu lagi, saatnya Anda mengatur keuangan lebih baik dan mewujudkan rencana dengan layanan perbankan terpercaya.

PT BPR Sedana Qaya Berizin dan Diawasi oleh


